Kamis, 10 Januari 2013

Laporan Wartawan Pos Kupang, Novemy Leo dan Edy Bau
TRIBUNNEWS.COM, OELAMASI - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Ricky Sitohang belum mendapat laporan, perihal penahanan voorijder sipil (Satpol PP) yang mengawal rombongan Gubernur NTTFrans Lebu Raya, saat pulang dari lokasi bencana di Belo,  Kamis (10/1/2013) siang.
Kapolda mengatakan, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, rombongan gubernur seharusnya dikawal oleh Polisi Lalu Lintas. Menurut Sitohang, itu diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
Dalam undang-undang itu dijelaskan, pengawalan terhadap kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati, termasuk yang menggunakan konvoi voorijder dilakukan oleh polisi.
"Tidak ada aturan Satpol PP kawal gubernur saat menggunakan jalan raya tanpa ada pengawalan polisi. Jangan bikin aturan sendiri, dan jangan salah kaprah terhadap UU.  Seharusnya, rombongan Gubernur NTT dikawal oleh Polisi Lalu Lintas. Satpol PP bisa saja ada, tapi mereka ikut dari belakang," tutur Sitohang.
Kapolda menyatakan bunyi ngeong-ngeong pada voorijder bukan asal dibunyikan dan  asal kawal, karena ada perbedaan ketentuan bunyi sirene dan lampu rotator untuk kepolisian, ambulans, dinas perhubungan, dan lainnya.
"Mengawal pejabat itu tidak asal bunyi ngeong-ngeong. Setiap pengawalan ada ketentuannya," tegas Sitohang.
Jika pengawalan dilakukan polisi, lanjutnya, maka harus koordinasi dengan kepolisian di lapangan. Mana jalan atau rute yang akan dilalui kepala daerah, atau pihak yang dikawal.
Dengan demikian, paparnya, sebelum mobil pengawalan melintas, kondisi di jalanan sudah diamankan polisi di sepanjang rute perjalanan.
Jika hanya dikawal oleh Satpol PP, ucap Sitohang, bisa menimbulkan hal-hal yang tidak dinginkan, karena tidak ada koordinasi dengan kepolisian. Contohnya, jika mau menerobos lampu merah, dan tidak ada koordinasi dengan kepolisian, jelas berbahaya.
Terhadap polisi yang 'menahan' voorijder sipil, Kapolda Sitohang memberikan apresiasi.
"Polisi seharusnya seperti itu. Saat menegakkan aturan, polisi jangan takut karena dia dilindungi UU. Saya senang melihat polisi yang paham dan bertanggung jawab terhadap tupoksinya. Terima kasih kepada polisi yang sudah laksanakan tugasnya itu. Dia sangat luar biasa, dia tahu tupoksi," puji Sitohang.
Dalam melaksanakan tugas, jelas Sitohang, polisi harus tegas, namun humanis.
"Jangan arogan, jangan menunjukkan kekuasaan. Jalankan aturan perundangan dengan cara yang santun. Polisi jangan membentak-bentak, memaki-maki, apalagi menganiaya. Kalau polisi membiarkan terjadi pelanggaran lalu lintas, maka polisinya sontoloyo," bebernya.
Kapolda menjelaskan, dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. (*)

0 comments:

Blog Archive

About Me

Foto Saya
annisa
hidup adalah satu mangkuk penuh buah cherry. ada yang manis,ada yang kecut, ada yang hampir busuk. maka kita akan selalu untung-untungan dalam mencomot buah cherry itu. kata orang di amerika sana
Lihat profil lengkapku

Blog Archive

Share

Share

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail