Rabu, 25 Januari 2012
Beberapa permasalahan jangka pendek yang memerlukan penyelesaian segera dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih adalah satu bentuk ujian bagi pemerintahan mendatang untuk membuktikan komitmen yang kuat pada penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Berikut ini beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius.
RUU PENGADILAN TIPIKOR
Proses pembuatan, pembahasan, dan pengundangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Antikorupsi oleh pihak pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat menunjukkan kurangnya komitmen terhadap efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rancangan yang dipublikasikan kepada khalayak pada saat ini belum menunjukkan adanya komitmen yang kuat dan kelambatan proses pengundangan UU Pengadilan Antikorupsi baik sengaja atau tidak sengaja dapat melemahkan dan membuat tidak efektifnya upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Perlu upaya luar biasa, baik melalui percepatan proses pembahasan maupun pengundangan RUU Pengadilan Antikorupsi dengan substansi yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi yang efektif. Atau bilamana hal tersebut tidak terjadi dalam masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009, Presiden dengan kekuasaan eksekutif tertinggi dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan substansi tersebut secepatnya.
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Pemberitaan di media masa yang menimbulkan wacana hangat baru-baru ini mengesankan Presiden mempertanyakan posisi dan wewenang KPK sebagai super-body dengan kekuasaan besar yang unchecked. Kesan ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan KPK, penggiat antikorupsi, pemimpin informal, lembaga swadaya masyarakat, dunia akademis, dan masyarakat pada umumnya sebagai bagian dari pemangku kepentingan gerakan antikorupsi.
Perlu diingat kembali bahwa sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), KPK adalah komisi yang mempunyai kewenangan luar biasa. KPK memang sengaja dibangun dengan kewenangan tersebut karena tugas KPK difokuskan pada pencegahan dan pemberantasan suatu tindak pidana korupsi yang luar biasa pula dampak negatifnya terhadap penegakan hukum, pembangunan ekonomi, pencitraan bangsa, dan upaya untuk membangun kembali bangsa dan negara ini.
Untuk menegaskan bahwa sejatinya Presiden masih tetap memiliki komitmen tinggi pada pemberantasan korupsi, akan sangat bijak jika Presiden mengulang pernyataan terbuka kepada bangsa dan rakyat Indonesia bahwa Presiden tetap merupakan pemimpin di garis terdepan dari gerakan antikorupsi dan mendukung badan, lembaga, serta komisi pelaksananya, termasuk KPK. Hal ini juga akan berdampak baik bagi pencitraan Indonesia di mata internasional.
HUBUNGAN ANTARLEMBAGA PENEGAK HUKUM

Perseteruan antarlembaga penegak hukum yang kerap muncul adalah satu tantangan besar bagi upaya penegakan hukum itu sendiri. Perseteruan semacam ini hanya akan membuka peluang bagi pihak yang memang tidak menginginkan hukum menjadi panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perkembangan di media masa soal perseteruan antara Kepolisian Republik Indonesia dan KPK perlu menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Jalur komunikasi yang efektif harus dibangun secara kuat untuk mencegah masuknya informasi-informasi menyesatkan yang sengaja diembuskan oleh seseorang atau sekelompok orang yang ingin melemahkan, bahkan menghancurkan, gerakan antikorupsi di Indonesia dan KPK.
Lebih khusus lagi, dipermasalahkan kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan yang sebenarnya dijamin dengan tegas oleh UU KPK. Menurut pemberitaan media, penyadapan yang dilakukan oleh KPK dilakukan untuk menyelidiki ancaman terhadap KPK dan/atau pimpinan KPK yang terkait dengan kasus korupsi sehingga penyadapan tersebut merupakan penyadapan yang dilakukan sesuai dengan UU KPK dan karenanya sah menurut hukum.
Seandainya ada permasalahan yang menyangkut kewenangan KPK atas penyadapan tersebut, itu merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh pembuat undang-undang. Menyatakan salah satu pimpinan KPK yang menjalankan tugasnya sesuai dengan UU KPK sebagai tersangka kasus penyadapan bukan hanya merupakan hal yang di luar batas kewenangan polisi, tetapi juga sungguh tidak perlu.
Bila dikaitkan dengan pemberitaan media yang mengatakan bahwa pimpinan KPK lainnya juga akan ditargetkan untuk dijadikan tersangka untuk kasus lain dan seandainya direka-reka berdasarkan bukti-bukti yang difabrikasi serta mengandalkan informasi/laporan dari pihak yang bermasalah, jelas-jelas itu merupakan gerakan yang akan melemahkan dan menghancurkan upaya pemberantasan korupsi, khususnya KPK.
Seandainya UU Pengadilan Tipikor gagal diundangkan, kewenangan KPK dipertanyakan, dan hubungan antarlembaga penegak hukum buruk, patut disimpulkan bahwa serangan balik para koruptor telah mencapai kemenangan dan pemberantasan korupsi mati suri. Semoga bukan itu yang terjadi.(*)
Erry Riyana Hardjapamekas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
http://pukatkorupsi.org/2009/08/pemberantasan-korupsi-tidak-boleh-mati.html


0 comments:

About Me

Foto Saya
annisa
hidup adalah satu mangkuk penuh buah cherry. ada yang manis,ada yang kecut, ada yang hampir busuk. maka kita akan selalu untung-untungan dalam mencomot buah cherry itu. kata orang di amerika sana
Lihat profil lengkapku
Share

Share

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail